PENETAPAN DOSEN PEMBIMBING MAHASISWA PADA KEGIATAN ASIA YOUTH FORUM 2025

Pada hari Senin, tanggal 1 September 2025, bertempat di Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat Pamekasan, telah dilaksanakan kegiatan penetapan dosen pembimbing mahasiswa dalam rangka keikutsertaan mahasiswa pada kegiatan Asia Youth Forum Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengembangkan kapasitas kepemimpinan, wawasan global, serta kompetensi akademik dan nonakademik mahasiswa melalui partisipasi dalam forum kepemudaan berskala internasional.

Penetapan dosen pembimbing tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Rektor IAI Al-Khairat Pamekasan Nomor A/076/IAI.AK/IX/2025 tentang Dosen Pembimbing Mahasiswa pada Kegiatan Asia Youth Forum 2025, yang ditetapkan pada tanggal 1 September 2025. Dalam Surat Keputusan tersebut ditetapkan susunan dosen pembimbing utama dan dosen pembimbing bidang operasional yang bertugas memberikan pembinaan, pendampingan akademik, serta dukungan teknis kepada mahasiswa peserta Asia Youth Forum 2025.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Rektor IAI Al-Khairat Pamekasan, Dr. Ali Ridho, M.S.I., disampaikan bahwa keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan Asia Youth Forum merupakan strategi institusi dalam membekali mahasiswa dengan kemampuan komunikasi lintas budaya, kepemimpinan global, serta pemahaman terhadap isu-isu strategis kawasan Asia. Beliau menegaskan bahwa penetapan dosen pembimbing dimaksudkan untuk menjamin mahasiswa memperoleh arahan yang sistematis, baik dalam persiapan materi, sikap representatif, maupun penerapan etika akademik dan sosial selama kegiatan berlangsung.

Selanjutnya, berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu dosen pembimbing, Dr. Mufiqurrahman, M.Pd.I., disampaikan bahwa pendampingan mahasiswa difokuskan pada penguatan kapasitas intelektual, kesiapan dalam mempresentasikan gagasan, serta pembentukan karakter kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan. Pendampingan tersebut juga meliputi aspek koordinasi administrasi, publikasi kegiatan, serta dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

Dengan ditetapkannya dosen pembimbing sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Rektor, maka seluruh pihak terkait dinyatakan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada organisasi yang bersangkutan.